Anda pasti tahu Syahrini. Penyanyi yang terkenal dengan
jargon-jargon uniknya itu selain memiliki paras dan fisik yang menarik, juga
kehidupannya yang mungkin membuat kita sesekali melirik. Tas-tas mewah dan juga
mobil mewahnya sering diposting di instagram. Bagi yang gemar shopping dan mengoleksi barang mewah,
pasti tahu kalau barang-barang yang dimiliki Syahrini sesungguhnya mempunyai
nilai pajak yang harus dibayar. Tidak hanya tas-tas branded berharga puluhan juta, barang-barang yang kita miliki pun
seperti kulkas, televisi layar datar dan juga benda-benda yang kita punyai,
sesungguhnya terkena pajak yang disebut dengan pajak barang mewah.
Memang bagi sebagian orang, mempunyai kulkas dan televisi
bukan disebut sebagai barang yang disebut mewah. Meskipun ukuran mewah bagi tiap
orang itu berbeda-beda, namun negara mengatur apa saja benda yang jika kita beli
memiliki nilai pajak yang ditanggungkan
pada pembelinya. Rata-rata barang yang dikategorikan mewah adalah kebutuhan di
luar kebutuhan primer dan sekunder. Kebutuhan tersier memang rata-rata terdiri
dari kebutuhan yang jika tidak dipenuhi, maka tidak akan terjadi ketimpangan
apa-apa. Asal kebutuhan makan, minum dan tempat tinggal tercukupi, maka
kebutuhan di tingkat berikutnya masih bisa menunggu.
Seiring dengan pergeseran budaya, kebutuan tersier kini
menjadi sebuah lifestyle atau gaya
hidup yang mendapat perhatian masyarakat modern. Kita berburu smartphone
keluaran terbaru hanya demi prestise, di sisi lain bermunculan juga smartphone
keluaran Cina yang tak kalah canggih namun harga relatif lebih terjangkau. Daya
beli pun meningkat.
Masalah baru mulai muncul ketika kondisi perekonomian
Indonesia mulai lesu akibat ekonomi global yang tidak kondusif. Barang kebutuhan
tersier yang semula bisa dijangkau, kini harganya mulai meroket lagi. Ditambah
lagi dengan adanya nilai pajak barang mewah. Rupanya pemerintah menangkap
fenomena tersebut sehingga dimunculkan sebuah peraturan baru pada Juli 2015
tentang penghapusan pajak untuk barang mewah.
Barang-barang mewah yang dikelompokkan sebagai barang bebas
pajak antara lain barang elektronik, perlengkapan rumah tangga, alat musik,
peralatan olahraga, dan barang bermerk. Zeti Arina, konsultan pajak sekaligus
founder Artha Raya Consultant, mengungkapkan jika langkah pemerintah untuk membebaskan
pajak pada barang mewah sebagai langkah yang dinilai strategis. Di tengah
lesunya perekonomian Indonesia, penghapusan pajak yang tertera dalam PMK Nomor
106/PMK.010/2015 ini diharapkan akan meningkatkan daya beli masyarakat. Asyik bukan
jika kita bisa membeli alat musik seperti piano atau perlengkapan rumah tangga
tanpa dikenai nilai pajak lagi.
Dengan adanya dukungan dari pemerintah, kita tidak perlu
lagi takut untuk menyisihkan dana berbelanja barang mewah yang memang sangat
kita butuhkan. Namun perlu diingat, tetaplah bijak dalam berbelanja, jangan
sampai besar pasak daripada tiang. Siapa takut belanja barang mewah? Let’s be a smart shopper.
Zeti Arina (sumber: Google) |
2 komentar
makasih artikelnya mba...
sama2 :D
Posting Komentar