Siapa Takut Belanja Barang Mewah


Anda pasti tahu Syahrini. Penyanyi yang terkenal dengan jargon-jargon uniknya itu selain memiliki paras dan fisik yang menarik, juga kehidupannya yang mungkin membuat kita sesekali melirik. Tas-tas mewah dan juga mobil mewahnya sering diposting di instagram. Bagi yang gemar shopping dan mengoleksi barang mewah, pasti tahu kalau barang-barang yang dimiliki Syahrini sesungguhnya mempunyai nilai pajak yang harus dibayar. Tidak hanya tas-tas branded berharga puluhan juta, barang-barang yang kita miliki pun seperti kulkas, televisi layar datar dan juga benda-benda yang kita punyai, sesungguhnya terkena pajak yang disebut dengan pajak barang mewah.

Memang bagi sebagian orang, mempunyai kulkas dan televisi bukan disebut sebagai barang yang disebut mewah. Meskipun ukuran mewah bagi tiap orang itu berbeda-beda, namun negara mengatur apa saja benda yang jika kita beli memiliki nilai pajak yang  ditanggungkan pada pembelinya. Rata-rata barang yang dikategorikan mewah adalah kebutuhan di luar kebutuhan primer dan sekunder. Kebutuhan tersier memang rata-rata terdiri dari kebutuhan yang jika tidak dipenuhi, maka tidak akan terjadi ketimpangan apa-apa. Asal kebutuhan makan, minum dan tempat tinggal tercukupi, maka kebutuhan di tingkat berikutnya masih bisa menunggu. 

Seiring dengan pergeseran budaya, kebutuan tersier kini menjadi sebuah lifestyle atau gaya hidup yang mendapat perhatian masyarakat modern. Kita berburu smartphone keluaran terbaru hanya demi prestise, di sisi lain bermunculan juga smartphone keluaran Cina yang tak kalah canggih namun harga relatif lebih terjangkau. Daya beli pun meningkat.

Masalah baru mulai muncul ketika kondisi perekonomian Indonesia mulai lesu akibat ekonomi global yang tidak kondusif. Barang kebutuhan tersier yang semula bisa dijangkau, kini harganya mulai meroket lagi. Ditambah lagi dengan adanya nilai pajak barang mewah. Rupanya pemerintah menangkap fenomena tersebut sehingga dimunculkan sebuah peraturan baru pada Juli 2015 tentang penghapusan pajak untuk barang mewah.

Barang-barang mewah yang dikelompokkan sebagai barang bebas pajak antara lain barang elektronik, perlengkapan rumah tangga, alat musik, peralatan olahraga, dan barang bermerk. Zeti Arina, konsultan pajak sekaligus founder Artha Raya Consultant, mengungkapkan jika langkah pemerintah untuk membebaskan pajak pada barang mewah sebagai langkah yang dinilai strategis. Di tengah lesunya perekonomian Indonesia, penghapusan pajak yang tertera dalam PMK Nomor 106/PMK.010/2015 ini diharapkan akan meningkatkan daya beli masyarakat. Asyik bukan jika kita bisa membeli alat musik seperti piano atau perlengkapan rumah tangga tanpa dikenai nilai pajak lagi.

Dengan adanya dukungan dari pemerintah, kita tidak perlu lagi takut untuk menyisihkan dana berbelanja barang mewah yang memang sangat kita butuhkan. Namun perlu diingat, tetaplah bijak dalam berbelanja, jangan sampai besar pasak daripada tiang. Siapa takut belanja barang mewah? Let’s be a smart shopper.

Image result for zeti arina
Zeti Arina (sumber: Google)

2 komentar

Zata mengatakan...

makasih artikelnya mba...

Reffi Dhinar mengatakan...

sama2 :D