Lebih Dekat dengan Konsultan Pajak

Tiap orang tak lepas dari yang namanya pajak. Mau anda berstatus pekerja, ibu rumah tangga atau pelajar sekalipun, tetap akan bersentuhan dengan pajak. Anda pasti mengenal pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar rutin agar rumah dan tanah anda tetap sah kepemilikannya atau ketika melihat nota belanja dan biaya makan di restoran akan tertera angka PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Pajak adalah kewajiban tiap warga negara. Membayar pajak secara rutin akan menjadikan kita sebagai warga negara bertanggung jawab. Tetapi sepertinya lebih keren lagi jika kita paham betul seluk beluk pajak. Konsultan pajak adalah orang yang tepat untuk dijadikan pengajar soal pajak.

Konsultan pajak adalah seseorang yang telah memiliki kemammpuan profesional untk membantu kliennya memahami pajak dan paham dengan pajak yang wajib dibayar. Menjadi konsultan pajak tentu harus melewati beberapa tahap yang tidak sederhana. Menurut Zeti Arina, konsultan pajak profesional sekaligus pemimpin Artha Raya Consultant, sangat wajar jika seorang calon konsultan pajak wajib melewati beberapa tahap penilaian sebelum terjun ke lapangan. Zeti beranggapan jika seorang konsultan pajak harus  memiliki tanggung jawab pada pekerjaannya.

Konsultan pajak dianggap memenuhi kualifikasi yang baik jika mmenuhi syarat-syarat berikut ini,

1. Seorang WNI.
2. Domisili di Indonesia dan ijazah minimal S1 atau D3 dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
3. Mempunyai NPWP
4. Mau bergabung dalam Ikatan
5. Konsultan Pajak Indonesia dan tunduk pada undang-undang serta kode etik yang berlaku.
6. Mempunyai seritifikat konsultan pajak.

   Tugas seorang konsultan pajak memang tak mudah. Oleh sebab itu, seorang konsultan pajak wajib lulus dalam ujian sertifikasi Brevet A, B dan C. Profesi ini membutuhkan dedikasi tinggi, tetapi manfatnya bagi orang lain dan korporasi sangatlah besar. Semoga warga Indonesia semakin taat pajak dengan bantuan para konsultan pajak profesional, ahli dan juga terpercaya.

Tidak ada komentar